Buat yang baca isi blog ini, baik itu om, tante, kakak, ataupun adik semuanya saya ucapkan terima kasih karena sudah mampir di blog ini.
Nama saya muklis, umur 18 tahun.
Saya baru saja mencari pengertian apa itu gadai suatu barang. Dan setelah saya search digoogle,
Dan dikatakan bahwa barang yang telah digadai dan melewati batas waktu, berarti barang yang digadai itu dikatakan telah menjadi hak milik, bukan ?
karena beberapa waktu sebelumnya dan lebih tepatnya sebelum bulan puasa, ada teman saya, ingin meminjam uang dengan jaminan menggadaikan hp miliknya, dengan waktu pengembalian "dua hari" katanya.
Setelah itu saya telvon dan meminta uang tersebut, tetapi teman saya tidak menghiraukan telvon dari saya, bahkan dinon-aktifkan. Setiap hari saya telvon tetapi tidak pernah aktif, dan dalam hati saya mengatakan "ini orang kayaknya tidak perlu lagi sama hp miliknya yang sudah digadaikan tersebut".
Saya telvon tidak pernah diangkat bahkan dirijek terus.
Saya tidak tau harus ngapain, terpaksa hp tersebut saya jual karena saya butuh uang. Lagi pula sudah lewat waktu perjanjian.
2 bulan kemudian, orang yang punya hp tersebut sms dan mengatakan "dia mau kembalikan uang tersebut, dan kembalikan hp saya".
Saya tidak tau harus ngapain :(
Saya katakan dengan jujur, kalau hp tersebut saya sudah jual karena saya lagi butuh uang, dan waktu perjanjian kita kan sudah lewat.
Terus dan setelah itu, dia maki saya dengan kata-kata kasar "anjinglah, babilah, tolol". Dan lebih parah lagi, dia katakan saya pencuri karena jual barang orang tidak ditau pemiliknya.
Katanya dia mau lapor saya dipolisi karena masalah ini.
Tolong donk dikasih saran supaya saya harus ngapain menghadapi masalah ini.
Terima kasih. !
https://youtu.be/edihB3BN20o





Tidak ada komentar:
Posting Komentar